HomeContact UsNews
Main Menu
Home
Selayang Pandang
Visi dan Misi
Sarana Prasarana
Tujuan
Struktur Organisasi
Daftar Kepala Sekolah
Daftar Guru
Daftar OSIS
Kurikulum
Sejarah
Komite Sekolah
Donatur
Bahan Belajar
Other Menu
Prestasi
Ekstra Kurikuler
Info SBI
Link Terkait
EdukasiNet
Ilmu Komputer
Depdiknas
Sekolah 2000
TryOut Online
Daftar Perguruan Tinggi
Diknas Sultra
diknas kota kendari
Kurikulum PDF Cetak E-mail
Ditulis Oleh Admin SMAN 1 Kendari   
Friday, 04 January 2008
KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN SMA NEGERI 1 KENDARIBAB IPENDAHULUAN

A.      Rasional 

Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 1 dikemukakan kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Sementara itu pada Pasal 36 disebutkan  bahwa pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Selain itu, dalam Pasal 38  ayat (2) disebutkan Kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah di bawah koordinasi  dan supervisi dinas pendidikan atau Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota untuk pendidikan dasar dan provinsi untuk pendidikan menengah.Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Pasal 16 disebutkan  pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan yang beragam mengacu pada standar nasional pendidikan yang dimaksudkan untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional. Standar nasional pendidikan sebagaimana dikemukakan dalam PP No 19 Tahun 2005 mencakup standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan. Dua dari delapan standar nasional pendidikan tersebut, yaitu Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) merupakan acuan utama bagi satuan pendidikan dalam mengembangkan kurikulumnya.Untuk memenuhi amanat UU dan PP tersebut di atas dan guna mencapai tujuan pendidikan nasional pada umumnya, serta tujuan pendidikan sekolah pada khususnya, SMA Negeri 1 Kendari sebagai lembaga pendidikan tingkat menengah memandang perlu untuk mengembangkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Melalui KTSP ini sekolah dapat melaksanakan program pendidikannya sesuai dengan karakteristik,  potensi, dan kebutuhan peserta didik. Untuk itu, dalam pengembangan kurikulumnya melibatkan seluruh stakeholder dan berkoordinasi dengan Komite Sekolah serta Dinas Pendidikan.  Dokumen KTSP SMA Negeri 1 Kendari yang selanjutnya disebut Kurikulum SMA Negeri 1 Kendari mencakup komponen: Visi, Misi, dan Tujuan SMA Negeri 1 Kendari, Struktur dan Muatan Kurikulum, Kalender Pendidikan, Silabus, dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). Keseluruhan dokumen tersebut disiapkan. dikembangkan, direvieu, dan direvisi oleh Tim Pengembang KTSP dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) yang dibentuk dan dikukuhkan dengan Surat Keputusan Kepala SMA Negeri 1 Kendari.Sebagai dokumen sekolah, Kurikulum SMA Negeri 1 Kendari dikemas dalam dua (2) bentuk, yaitu Buku I berupa Kurikulum Sekolah dan Buku II berupa Silabus dan RPP. Buku I digunakan sebagai pedoman dalam pengelolaan sekolah secara keseluruhan, sedangkan Buku II digunakan oleh guru dalam menyelenggarakan pembelajaran dan penilaian sesuai mata pelajaran yang dibina dan atau layanan konseling yang menjadi tanggung jawabnya. Sesuai dengan diversifikasi kurikulum yang dijalankan, ada tiga (3) isi Kurikulum SMA Negeri 1 Kendari, yaitu: Kurikulum Kelas Reguler. Kurikulum Rintisan SMA Bertaraf Internasional (SMA BI), dan Kurikulum Akselerasi atau Cerdas Istimewa/Berbakat istimewa (CI/BI), serta Kurikulum Program Inklusi. 

B.      Landasan

Kurikulum SMA Negeri 1 Kendari dikembangkan berdasarkan: Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; Peraturan Mendiknas Nomor 22 tahun 2006 tentang Standar Isi; Peraturan Mendiknas Nomor 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan.; Peraturan Mendiknas Nomor 24 tahun 2006 tentang pelaksanaan Permendiknas Nomor 22 dan 23; dan Pedoman penyusunan KTSP yang dikeluarkan BSNP 

C.    Tujuan Pengembangan  

Pengembangan Kurikulum SMA Negeri 1 Kendari bertujuan memberi kesempatan peserta didik:  1. belajar untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,  2.   belajar untuk memahami dan menghayati, 3.  belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif,   4. belajar untuk hidup bersama dan berguna untuk orang lain, dan  belajar untuk membangun dan menemukan jati diri melalui proses belajar yang aktif, kreatif, efektif dan menyenangkan.

D. Prinsip-Prinsip Pengembangan  

Kurikulum SMA Negeri 1 Kendari dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip:                    

  1.  Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya. Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik serta tuntutan lingkungan. Memiliki posisi sentral berarti kegiatan pembelajaran berpusat pada peserta didik.                        

2.     Beragam dan terpadu Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan keragaman karakteristik peserta didik, kondisi daerah, jenjang dan jenis pendidikan, serta menghargai dan tidak diskriminatif terhadap perbedaan agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan jender. Kurikulum meliputi substansi komponen muatan wajib kurikulum, muatan lokal, dan pengembangan diri secara terpadu, serta disusun dalam keterkaitan dan kesinambungan yang bermakna dan tepat antarsubstansi.                       

3.       Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni  Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang berkembang secara dinamis. Oleh karena itu, semangat dan isi kurikulum memberikan pengalaman belajar peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.                      

 4.       Relevan dengan kebutuhan kehidupan Pengembangan kurikulum dilakukan dengan   melibatkan pemangku kepentingan (stakeholders) untuk menjamin relevansi pendidikan dengan kebutuhan kehidupan, termasuk di dalamnya kehidupan  kemasyarakatan, dunia usaha dan  dunia kerja. Oleh karena itu, pengembangan keterampilan pribadi,  keterampilan  berpikir, keterampilan sosial, keterampilan akademik, dan keterampilan vokasional merupakan keniscayaan.                     

  5.   Menyeluruh dan berkesinambungan  Substansi kurikulum mencakup keseluruhan dimensi kompetensi,   bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan antarsemua jenjang pendidikan.                      

  6.    Belajar sepanjang hayat  Kurikulum diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan, dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan formal, nonformal, dan informal  dengan memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu berkembang serta arah pengembangan manusia seutuhnya.                            

7.    Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah  Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kepentingan nasional dan kepentingan daerah harus saling mengisi dan memberdayakan sejalan dengan motto Bhineka Tunggal Ika dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). 

E.                   Pengertian

  1. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
  2. KTSP adalah kurikulum operasional yang dikembangkan oleh dan dilaksanakan dimasing-masing satuan pendidikan. KTSP terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan,  struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan dan silabus .
  3. Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran /tema tertentu yang mencakup standar kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran , kegiatan pembelajaran, Indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian, alokasi waktu dan sumber belajar.
  4. Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  5. Badan Standar Nasional Pendidikan yang disingkat BSNP adalah badan mandiri dan independen yang bertugas mengembangkan, mamantau pelaksanaan, dan mengevaluasi standar nasional pendidikan.
  6. Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
  7. Kerangka dasar kurikulum adalah rambu-rambu yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan untuk dijadikan pedoman dalam penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya pada setiap satuan pendidikan.
  8. Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
  9. Kompetensi adalah kemampuan bersikap, berpikir, dan bertindak secara konsisten sebagai perwujudan dari pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang dimiliki oleh peserta didik.
  10. Standar Kompetensi Lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan; Standar Kompetensi Lulusan meliputi kompetensi untuk seluruh mata pelajaran atau seluruh kelompok mata pelajaran.
  11. Standar Kompetensi Kelompok Mata Pelajaran adalah kualifikasi kemampuan minimal peserta didik pada setiap kelompok mata pelajaran yang mencakup kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kewarganegaraan   dan kepribadian, ilmu pengetahuan dan teknologi, estetika dan jasmani, olahraga dan kesehatan.
  12. Standar Kompetensi Mata Pelajaran adalah kualifikasi kemampuan minimal peserta didik yang menggambarkan penguasaan sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang diharapkan dicapai pada setiap tingkat dan/atau semester untuk mata pelajaran tertentu.
  13. Standar Kompetensi adalah kualifikasi kemampuan minimal peserta didik yang menggambarkan penguasaan sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang diharapkan dicapai pada setiap tingkat dan/atau semester; standar kompetensi terdiri atas sejumlah kompetensi dasar sebagai acuan baku yang harus dicapai dan berlaku secara nasional.
  14. Kompetensi Dasar merupakan sejumlah kemampuan yang harus dimiliki peserta didik dalam mata pelajaran tertentu sebagai rujukan untuk menyusun indikator kompetensi.
  15. Beban belajar dirumuskan dalam bentuk satuan waktu yang dibutuhkan oleh peserta didik untuk mengikuti program pembelajaran melalui sistem tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur untuk mencapai standar kompetensi lulusan serta kemampuan lainnya dengan memperhatikan tingkat perkembangan peserta didik.
  16. Kegiatan tatap muka adalah kegiatan pembelajaran yang berupa proses interaksi antara peserta didik, materi pembelajaran, pendidik dan lingkungan.
  17. Penugasan terstruktur adalah kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman materi pembelajaran oleh peserta didik yang didesain oleh pendidik untuk menunjang pencapaian tingkat kompetensi dan atau kemampuan lainnya pada kegiatan tatap muka. Waktu penyelesaian penugasan terstruktur ditentukan oleh pendidik. Penugasan terstruktur termasuk kegiatan perbaikan, pengayaan, dan percepatan
  18. Kegiatan mandiri tidak terstruktur adalah kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman materi pembelajaran oleh peserta didik yang didesain oleh pendidik untuk menunjang pencapaian tingkat kompetensi mata pelajaran atau lintas mata pelajaran atau kemampuan lainnya yang waktu penyelesaiannya diatur sendiri oleh peserta didik.
  19. Sistem Paket adalah sistem penyelenggaraan program pendidikan yang peserta didiknya diwajibkan mengikuti seluruh program pembelajaran dan beban belajar yang sudah ditetapkan untuk setiap kelas sesuai dengan struktur kurikulum yang berlaku pada satuan pendidikan yang dimaksud.
  20. Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran. Kalender pendidikan mencakup  permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.
  21. Permulaan tahun ajaran  adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun ajaran pada setiap satuan pendidikan.
  22. Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran  untuk setiap tahun ajaran pada setiap satuan pendidikan.
  23. Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh matapelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.
  24. Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan yang dimaksud. Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum (termasuk hari besar nasional), dan hari libur khusus.
  25. Struktur kurikulum merupakan pola dan susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik pada satuan pendidikan dalam kegiatan pembelajaran. Susunan mata pelajaran tersebut terbagi dalam lima kelompok yaitu kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia; kewarganegaraan   dan kepribadian; ilmu pengetahuan dan teknologi, estetika; jasmani, olahraga dan kesehatan.
  26. Kurikulum SBI. Kurikulum ini adalah penguatan dan  pendalaman dari Standar Isi tambah ”X” dimana ”X” adalah  keunggulan global
  27. Kurikulum Program Akselerasi.  Kurikulum ini adalah Standar isi, yang  waktu penyelesaian    pendidikannya dalam waktu 4 semester  (2 Tahun)
  28. Kurikulum Kelas Reguler . Kurikulum di kelas Reguler berdasar pada Standar isi  
Pemutakhiran Terakhir ( Sunday, 20 July 2008 )
 
< Sebelumnya   Berikutnya >
Album Kegiatan
Album Kegiatan
Statistik
Anggota: 121
Berita: 53
Pranala: 5